Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan

Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan - Hallo sahabat Another Stuff, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan
link : Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan

Baca juga


Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan

Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan - Sertifikat tanah adalah sebuah surat berharga yang penting untuk kita miliki, sebab Sertifikat Tanah adalah bukti kepemilikan kita atas hak sebuah bidang tanah. Tapi banyak juga tanah yang kita miliki belum dilengkapi oleh sertifikat tanah, hanya berupa girik.

Ada banyak orang yang tudak tahu bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dari girik. Harus kita ketahui juga bahwa surat girik bukan merupakan sebuah hak atas tanah, namun hanyalah sebuah bukti bahwa pemilik girik itu menguasai serta membayar pajak atas tanah girik tersebut. Jadi bila kita membeli tanah girik, kita harus bisa mengurus sertifikat tanah dari girik ini.

Tanah girik juga termasuk jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi hak-nya ke negara melalui kantor pertanahan atau kantor agraria. Bukti kepemilikan girik bukan sebuah hak atas tanah, girik hanya berupa bukti bahwa pada bidang tanah tersebut dikuasai dan juga dibayar pajaknya oleh si pemilik girik.

Selain girik, terdapat juga beberapa jenis kepemilikan tanah lain yang belum termasuk sertifikat tanah, seperti rincik, ketitir, petok D, Eigendom Verponding, Verponding Indonesia, erfpacht, vruchtgebruik serta opstaal. Seharusnya menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, semua kepemilikan tanah yang belum bersertifikat mesti segera didaftarkan konversi hak-nya menjadi jenis hak yang sudah terdaftar dalam UUPA seperti HGB, Hak Milik, Hak Pakai, HGU dan sebagainya.

Cara mengurus sertifikat tanah yang belum bersertifikat berbeda-beda dari satu jenis kepemilikan tanah dengan jenis kepemilikan tanah lainnya. Kita bahas cara membuat sertifikat tanah dari girik.

Terdapat 2 tahapan yang harus kita lakukan ketika kita mengurus girik. Yaitu tahapan di kantor Desa/Kelurahan dengan tahapan di kantor pertanahan daerah.

Tahapan Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan Setempat

1. Membuat Surat Keterangan tidak Sengketa
Pemohon harus membuat surat keterangan tidak sengketa atas tanah tersebut, agar diketahui bahwa atas bidang tanah tersebut tidak disengketakan. Pemohon adalah pemilik tanah yang sah. Pada surat keterangan tidak sengketa itu, tertera tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW) setempat. Jika pada daerah itu tidak ada pengurusan RT dan RW, maka saksi bisa kita ambil dari tokoh adat setempat.

2. Membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah
Kita harus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan atas tanah, mulai dari awal ada pencatatan di kelurahan sampai pada penguasaan tanah saat ini. Pada Surat Keterangan Riwayat Tanah ini diceritakan berbagai proses peralihan yang sudah pernah terjadi, baik itu berupa peralihan sebagian maupun secara keseluruhan. Sebab umumnya pada awalnya tanah girik sangat luas, sampai dijual atau dipecah ataupun dialihkan menjadi bagian-bagian terpisah.

Contoh kalimat dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:
Pada tahun 1965 Girik C 49 Persil No. 111 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 54 seluas 4.000 m2.
Pada tahun 1980 Girik C 49 Persil No. 111 luas 6.000 m2 dijual kepada Girik C 62 seluas 2.000 m2.

3. Membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Kita juga harus membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan dari kapan waktu perolehan penguasaan kita atas tanah tersebut.

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik Di Kantor Pertanahan
1. Mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sudah kita urus di Desa/Kelurahan, dilengkapi syarat formal seperti:


  1. Fotocopi KTP dan KK pemohon
  2. Fotocopi PBB tahun tersebut
  3. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang


2. Pejabat dari Kantor Pertanahan melakukan pengukuran tanah kelokasi
Setelah mengajukan permohonan sertifikat tanah, segeralah minta kepada petugas untuk melakukan pengukuran tanah. Pengukuran tanah ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan juga pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas pertanahan dan dengan ditemani oleh pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.

3. Pengesahan Surat Ukur Tanah
Hasil pengukuran oleh petugas ukur di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan juga Surat Ukur akan disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang mempunyai wewenang, biasanya Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Jika Surat Ukur tanah telah ditandatangani, maka akan dilanjutkan pada proses Panitia A yang diproses di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota dalam Panitia A ini terdiri dari petugas dari BPN dengan Kepdes/Lurah setempat.

5. Pengumuman data yuridis pada Kelurahan dan BPN
Kemudian data yuridis permohonan hak tanah tersebut akan diumumkan pada Kantor desa/ Kelurahan dan juga BPN selama 60 hari, hal ini bertujuan guna memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Pada juga bertujuan agar menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak mempunyai keberatan dari pihak lain.

6. Diterbitkan SK Hak atas Tanah
Jika jangka waktu pengumuman telah dipenuhi, akan dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dimana tanah tersebut dengan dasar awal girik ini akan langsung diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

7. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB harus segera dibayar sesuai dengan luas tanah seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besar BPHTB bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan juga luas tanah.
BPHTB juga bisa kita bayar saat Surat Ukur selesai, yakni ketika luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan Sertifikat Tanah
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan diterbitkan sertifikat tanah pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

9. Sertifikat Tanah selesai dan sudah bisa diambil di loket pengambilan

Lama Waktu Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik
Lamanya waktu Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik tidak dapat dipastikan, sebab banyak faktor yang dapat menentukan. Namun jika kita mengambil rata-rata, lama waktu sekitar 6 bulan sejak pengajuan.

Besar Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik

Biaya membuat sertifikat tanah dari girik tergantung dari lokasi dan juga luasnya tanah, semakin luas tanah dan juga strategis lokasinya. Maka akan semakin besar biaya Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik tersebut.

Semoga saja Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang ingin meng-konversi hak tanah giriknya ke sertifikat tanah sesuai dengan UUPA.


Demikianlah Artikel Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan

Sekianlah artikel Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan atau kantor Pertanahan dengan alamat link https://anothers-stuff.blogspot.com/2017/12/cara-membuat-sertifikat-tanah-dari.html
close
==Close==